PENGAWASAN PEMOTONGAN HEWAN KURBAN DALAM RANGKA MEMPERINGATI IDUL ADHA 2021 | 20 – 23 JULI 2021
Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Dinas Peternakan atau Dinas Yang Menangani Fungsi Peternakan Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban sebelum dan sesudah hewan disembelih pada tanggal 20 Juli 2021, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 H
Oleh peternakan · 02 August 2021
Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, maka pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penularan atau penyebaran Covid-19. Pengawasan hewan kurban ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur bekerjasama dengan Dinas Peternakan atau Dinas Yang Menangani Fungsi Peternakan Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pengawasan pemotongan hewan kurban sebelum dan sesudah hewan disembelih. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan ante mortem dan post mortem hewan kurban. Pemeriksaan hewan kurban dilakukan di masjid, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) maupun tempat-tempat pemotongan hewan kurban lainnya Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyediakan daging kurban yang sehat dan aman untuk dikonsumsi.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=utuz9xTmXGA